Senin, 06 Juni 2016

PERPUSTAKAAN KELILING: SECERCAH CAHAYA UNTUK KAMI



PERPUSTAKAAN KELILING: SECERCAH CAHAYA UNTUK KAMI


Seperti yang kita ketahui bersama keberadaan perpustakaan umum sangatlah penting dalam kehidupan kultural dan kecerdasan bangsa.[1] Hal ini sesuai dengan manifesto perpustakaan yang dikeluarkan Unesco pada tahun 1972, yang menyatakan salah satu tujuan perpustakaan umum adalah untuk memberikan kesempatan bagi umum untuk membaca bahan pustaka yang dapat membantu meningkatkan mereka ke arah yang lebih baik.[2] Aktivitas membaca sendiri pada muncul bersamaan dengan kegiatan menulis.[3] Kegiatan membaca selalu disangkut pautkan dengan minat baca. Karena dengan mengakses informasi yang ada di perpustakaan, diharapkan kecintaan dan minat untuk membaca pada masyarakat juga semakin tumbuh.
Adapaun yang termasuk ke dalam perpustakaan umum salah satunya adalah perpustakaan daerah atau yang sering disebut KPAD/KPD. Perpustakaan daerah biasanya melakuakan perluasan layanan dengan mengadakan layanan perpustakaan keliling. Perpustakaan keliling merupakan perluasan layanan dari sebuah layanan perpustakaan umum kepada pemustakanya yang tidak dapat menjangkau perpustakaan umum secara fisiknya. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bawasannya pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.[4]
Adapun salah satu contoh perpustakaan yang melaksanakan layanan peprustakaan keliling adalah KPD Sleman. Dimana perpustakaan ini memperluas jangkauan layanannya ke sekolah dan desa. Untuk layanan perpustakaan keliling yang datang ke sekolahan biasanya berlangsung satu pecan atau dua pekan sekali. Proses dari kegiatan perpustakaan keliling adalah perpustakaan datang dengan armada mobil atau bus perpustakaan, kemudian siswa atau masyarakat dimana perpustakaan keliling itu datang dapat meminjam buku maksimal satu dengan lama pinjam hingga layanan keliling berikutnya. Bisa juga perpustakaan keliling menitipkan beberapa koleksinya untuk disirkulasikan di perpustakaan dengan jangka waktu tertentu.
Perpustakaan SDN Madusari 1 menjadi salah satu perpustakaan yang beruntung. Bagaimana tidak, sekolah ini menjadi satu dari dua sekolah di Kecamatan Prambanan yang mendapatkan layanan ini, Alhamdulillah banget pokoknya. Adapun jadwal layanannya setiap dua pekan sekali, keren kan…, sebulan kami mendapat dua kali layanan. Rupanya hal ini memang harus dimanfaatkan oleh sekolahan untuk meningkatkan kecintaan siswanya memanfaatkan perpustakaan. Sebagai seoarang pustakawan kita harus pandai pandai mengatur strategi agar peminjaman buku diperpustakaan keliling memenuhi target. Karena memang timbal baliknya sekolah ke pihak perpustakaan adalah minimal peminjaman adalah 30 orang dan jumlah pengunjung minimal 70 orang untuk tiap kali kunjungan. Berawal dari situlah, saya kemudian mendaftarkan semua guru dan karyawan menjadi anggota, dan ketika mereka tidak mau meminjam, saya sendiri yang akan meminjam dengan kartu mereka. Rupanya hal ini sedikit banyak telah membantu mencukupi target peminjaman, selain peminjaman yang dilakukan oleh siswa kelas 3-5. Namun, disisi lain ketika saya meminjam koleksi dengan kartu guru dan karyawan yang memang bias pinjam masing-masing kartu dua buku, walhasil buku yang terpinjam semakin banyak. Hal berarti selama dua pekan kedepan buku yang bisa dimanfaatkan siswa juga semakin bertambah. Belum lagi ketambahan dengan buku yang dipinjam oleh siswa. Karena saya memang berusaha memutarkan buku yang dipinjam dari perpustakaan keliling kepada siswa sebagai bahan tambahan dan penyegaran dari buku yang kami koleksi. Dadi pustakawan sekolah memang kudu greteh hhhe.
_Riani


[1] Sulistyo-Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan, 1991 (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), hlm. 46.
[2] Ibid.                          
[3] Paul Ohuwitan, “Metode dan Teknik: Pengembangan Minat dan Kegemara Membaca” dalam  Buletin Pusat Perbukuan, Nomor 1 Februari 1997, hlm. 4.
[4] Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 BAB I Ketentuan Umum Pasal 22 ayat (5).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar